Jumat, 25 Maret 2011
Nasib Sang Whistle Blower
Kamis (24/3/2011) kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Komjen Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri) dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 Miliar. Susno dinyatakan bersalah atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan juga penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Kasus Susno berawal ketika dia hendak membongkar kasus mafia pajak tetapi yang terjadi malah dia yang kemudian diadili dan malah sudah divonis. Inilah nasib Sang Whistle Blower di negeri ini, bukannya mendapat perlindungan hukum malah kena hukum.
Seorang Jenderal saja yang menjadi whistle blower belum cukup kuat untuk mengungkap kasus di negeri ini apalagi untuk pegawai lain mungkin akan merasa takut untuk menjadi whistle blower. Memang tidaklah ada jaminan bahwa seorang whistle blower adalah orang yang bersih tetapi minimal laporan yang diberikannya haruslah di usut sampai tuntas bukan malah menjadikannya sebagai pesakitan di kursi pengadilan. Peristiwa yang terjadi atas Susno ini akan menjadi shock therapy bagi yang lain untuk tidak “bernyanyi” lagi dalam mengungkap kasus korupsi di negeri ini.
Harusnya ada undang-undang yang mengatur agar seorang whistle blower terlindungi dari tuntutan hukum sampai kasus yang dibongkarnya mendapat putusan dari pengadilan. Jadi dengan demikian kalau pun ada kasus dari Sang whistle Blower masih bisa diusut sehingga tidak menyebabkan dia kebal hukum tetapi dengan catatan bahwa apa yang dibongkarnya terlebih dahulu diproses secara hukum. Sehingga tidak ada kekhawatiran akan masalah hukum ketika seseorang ingin membongkar sebuah kasus.
Harapannya apa yang terjadi pada Susno Sang Whistle Blower tidak menjadikan yang lain takut untuk bertindak dalam penegakan hukum…!!!
Salam..!!!
reynold_f
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar